Layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan di tingkat kelurahan meliputi:

  1. Surat Keterangan Kelahiran bagi masyarakat yang melahirkan di rumah;
  2. Surat Keterangan Kematian bagi masyarakat yang meninggal di rumah;
  3. Rekomendasi Pencatatan Perkawinan yang pengumumannya kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja bagi masyarakat yang beragama selain Islam.

Informasi pelayanan administrasi kependudukan selain ketiga jenis layanan di atas dapat langsung  melakukan permohonan melalui sistem online pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang melalui  tautan/link berikut:

 

https://sidnok.semarangkota.go.id/